Penentuan Etat

  • Register

 

Kegiatan penebangan atau pemanenan kayu adalah suatu kegiatan untuk memanen pohon/tegakan yang telah memenuhi syarat untuk dipanen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya yang menyangkut limit diameter pohon. Namun demikian agar kegiatan pemanenan yang dilakukan dapat menjamin kelestarian fungsi produksi, perlu terlebih dahulu dilakukan perhitungan etatnya.

Etat adalah jatah tebangan tahunan (JPT) yang diperkenankan dan disesuaikan dengan rotasi atau daur tebang yang telah ditetapkan. Etat dibagi menjadi dua, yaitu etat luas dan etat volume. Perhitungan etat dilakukan dengan dua pendekatan, yakni luas efektif sisa areal virgin forest dibagi sisa daur (alternatif I) atau luas areal efektif  untuk produksi dibagi dengan lama daur tebang (alternatif II). Sedangkan etat volume adalah etat luas dikalikan dengan potensi rata rata per hektar untuk jenis niagawi yang berdiameter 50 cm keatas mengingat seluruh areal PT Kemakmuran Berkah Timber merupakan hutan produksi terbatas  (HPT).

Berdasarkan analisis zonasi hutan, dapat diketahui bahwa luas efektif areal berhutan di areal IUPHHK PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER adalah seluas 69.226 Hektar. Dengan luasan efektif tersebut maka dapat dilakukan perhitungan etat luas tebangan tahunan sebagai berikut :

Etat luas   =   Luas efektif areal berhutan : Daur

                 =  69.226 Ha : 30 Tahun

                 =  2.307 Hektar/Tahun

Penentuan luas, lokasi dan urutan blok tebangan tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan data sediaan tegakan (standing stock) hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang telah dilakukan, dengan prinsip dasar yakni areal dengan sediaan tegakan yang lebih tinggi sedapat mungkin direncanakan untuk dilakukan penebangan terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan aspek kelayakan teknis dan ekonomis dalam pelaksanaan operasionalnya.

Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB)

 

PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER telah melaksanakan kegiatan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada bulan Juni - Juli 2008, dengan rekapitulasi sediaan tegakan pada seluruh areal berhutan sebagaimana telah disajikan pada Buku BAB II, dan secara lengkap disajikan pada Lampiran 1 dan Lampiran 2.  Berdasarkan data hasil IHMB tersebut dapat diketahui bahwa jumlah sediaan tegakan pada seluruh areal berhutan PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER untuk jenis komersiil berdiameter 50 cm ke atas berjumlah (N) 1.284.939 pohon dengan volume (V) sebesar 6.843.038 m3, dengan cakupan luas areal yang disurvey meliputi areal seluas 76.992 Ha, sehingga diperoleh rata-rata per hektar jumlah pohon sebanyak 16,69 batang/ha dan volume sebesar 88,88 m3/ha.

Selanjutnya berdasarkan hasil analisis zonasi areal sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, diperoleh luas areal efektif untuk produksi seluas 71.025 Ha. Hasil analisis zonasi hutan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penyusunan rencana penebangan menurut waktu dan tempat selama daur dengan mengacu kepada Peta Sediaan Tegakan Hasil IHMB. Mengingat seluruh areal kerja IUPHHK PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER merupakan areal HPT, maka data dan peta sediaan tegakan yang dipergunakan untuk penyusunan rencana penebangan selama daur adalah data dan peta sediaan tegakan untuk jenis komersiil berdiameter 50 cm ke atas. Rencana penebangan tersebut mencerminkan rencana pengaturan kelestarian hasil hutan selama daur (30 tahun), yang penyusunannya dilakukan dengan memperhatikan sediaan tegakan pada setiap petak dan perkembangan terkini mengenai kondisi hutan di areal dimaksud serta kemudahan pelaksanaan kegiatan penebangan di lapangan, termasuk dengan mengindari lokasi yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat, khususnya pada areal-areal yang bebatasan dengan ladang masyarakat di sepanjang kanan kiri sungai.

Berdasarkan data dan peta sediaan tegakan tersebut, volume sediaan tegakan jenis komersiil berdiameter 50 cm ke atas pada areal efektif untuk produksi (seluas 69.226 Ha) adalah sebesar 6.295.553 m3. Selanjutnya perhitungan etat volume dan Jatah Produksi Tahunan (JPT)  adalah sebagai berikut :

                                  Volume sediaan tegakan   x fp

Etat volume        =      -----------------------------------------

                                                  Daur

                                         6.295.553 m3 x 0,8

                            =     ----------------------------------------

                                                30 tahun

                            =      167.881 m3/tahun

                          JPT    =   Etat volume x fe

                            =   167.881 x 0,7

                            =   117.517 m3 / tahun

Keterangan :  

1. Sediaan tegakan yang dipergunakan dalam perhitungan JPT adalah data sediaan tegakan  jenis komersiil berdiameter 50 cm ke atas, karena seluruh areal IUPHHK merupakan areal HPT (Permenhut No. : P.11/Menhut-II/2009).  

2. fp adalah faktor pengaman, yang merupakan angka pengali sebesar 0,8 dari perhitungan massa tegakan, digunakan sebagai faktor kelestarian tegakan

3. fe adalah factor eksploitasi, yakni angka yang menunjukkan tingkat  intensitas pembalakan yang besarnya 0,7 sampai 0,9, nilainya ditetapkan berdasarkan kemampuan perusahaan dalam menekan besarnya limbah kegiatan eksploitasi hutan (di sini digunakan fe sebesar 0,7)

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. : SK.217/Menhut-II/2008 tentang Perpanjangan IUPHHK PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER, ditetapkan besarnya etat luas dan Jatah Produksi Tahunan (JPT) sebagai berikut :

Etat luas          =      2.435 Ha

Etat volume    =    153.619 m3

Terkait dengan besaran etat luas dan JPT, dalam diktum ke-tiga butir 5 SK Perpanjangan IUPHHK PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER (Keputusan Menhut No. SK.217/Menhut-II/2008 Tgl. 9 Juni 2008) disebutkan : ”Jatah Tebangan Tahunan (Annual Allowable Cut) akan diatur tersendiri berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan setiap 10 (sepuluh) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) dalam hutan alam produksi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pemberian Perpanjangan IUPHHK PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER tersebut maka perhitungan etat dan JPT yang didasarkan pada hasil IHMB tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun rencana pengaturan kelestarian hasil hutan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan.

Yang perlu diperhatikan dalam hal pengaturan kelestarian hasil hutan dalam dokumen RKUPHHK ini adalah bahwa data IHMB yang dipergunakan adalah berupa taksiran sediaan tegakan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan sampling, bukan berdasarkan hasil pencacahan pohon. Oleh karena itu, untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan yang sebenarnya perlu dilakukan kegiatan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) dengan intensitas sampling 100% yang dilaksanakan sebelum penyusunan RKTUPHHK. Selain itu, pendugaan volume tebangan setiap tahun pada areal bekas tebangan dalam RKUPHHK ini dilakukan dengan menggunakan prediksi berdasarkan asumsi riap atau pertumbuhan tegakan, yakni pertambahan jumlah (volume) sediaan tegakan dari saat dilakukannya IHMB (2008) sampai dengan pada saat tegakan pada petak tersebut dilakukan penebangan.

Web Tools