Perusahaan ini pertama kali beroperasi pada tahun 1987 (Keputusan Menteri Kehutanan No. 378/Kpts-IV/1987 tanggal 1 Desember 1987) dengan luas areal kerja ± 72.000 Ha di Kelompok Hutan Sungai Nyaan-Sungai Tepai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ijin tersebut berlaku selama 20 tahun. PT Kemakmuran Berkah Timber merupakan salah satu perusahaan pengelolaan hutan dibawah payung Roda Mas Group.
Untuk menjaga keberlangsungan operasional, perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya izin pertama. Dukungan dan rekomendasi untuk mendapatkan izin perpanjangan diperoleh dari Bupati Kutai Barat dan Gubernur Kalimantan Timur saat itu.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang diperlukan, perusahaan mendapatkan izin perpanjangan IUPHHK (Keputusan Menteri No. SK.199/Menhut-II/2014 tanggal 27 Februari 2014) dengan luas areal menjadi 82.194,45 Ha.
Adalah komitmen perusahaan untuk dapat beroperasi secara lestari. Pada tahun 2008, perusahaan memperoleh Sertifikat Pemanfaatan Hutan Lestari dari Menteri Kehutanan dengan kategori “Baik” berdasarkan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) yang dilakukan oleh Lembaga Penilai Independen (LPI).
Perusahaan mampu mempertahankan kinerjanya dengan memperoleh kembali sertifikat PHPL dengan predikat “Baik” pada tahun 2013. Sertifikat ini valid sampai dengan 30 November tahun 2016. Sertifikat legalitas dari TUV yang membuktikan bahwa kayu berasal dari kayu legal juga diperoleh, memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan PT Tirta Mahakam Resources Tbk. sebagai industri hilir penerima dan pengolah kayu.
Sertifikat ini valid sampai dengan bulan Agustus 2011. Informasi lebih lengkap mengenai sertifikat-sertifikat yang diperoleh PT Kemakmuran Berkah Timber dapat dilihat dalam Menu Penghargaan. Saat ini perusahaan telah mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan lestari skema Forest Stewarship Council (FSC) sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan internasional akan kinerja PHPL perusahaan. Main Assessment untuk Forest Management dan Chain of Custody telah dilaksanakan oleh PT Rainforest Alliance di areal kerja perusahaan pada akhir bulan Februari 2012.