Zonasi Area

  • Register

 

Zonasi/pembagian areal hutan adalah pembagian areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam hutan alam ke dalam bagian-bagian hutan sesuai dengan peruntukannya dengan melakukan delineasi makro. Zonasi hutan atau pembagian hutan bertujuan untuk menata areal kerja ke dalam zona-zona atau bagian-bagian areal untuk kepentingan produksi, lingkungan dan sosial, sehingga dapat disusun rencana pengelolaan hutan secara makro pada seluruh areal kerja dan untuk seluruh aspek pengelolaan hutan, baik menyangkut kelola kawasan, kelola hutan (meliputi kelola produksi, lingkungan, dan  sosial), maupun kelola kelembagaan.

Dalam penataan areal secara makro tersebut  areal kerja dibagi ke dalam areal layak kelola untuk hutan alam produksi dan areal tidak layak kelola untuk hutan alam produksi melalui beberapa penapisan.

Penapisan pertama, didasarkan pada fungsi hutan, yakni hanya hutan dengan fungsi hutan produksi tetap yang dikelola. Mengingat areal kerja IUPHHK PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER seluas + 82.810 Ha berdasar Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Timur seluruhnya merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), maka dari segi fungsi hutan seluruh areal kerja merupakan areal layak kelola.

Penapisan kedua, adalah berdasar penutupan lahan, yakni areal layak kelola untuk hutan alam produksi terdiri dari areal berhutan, baik hutan primer (virgin forest/VF) maupun hutan bekas tebangan (logged over area/LOA). Sedangkan areal non hutan (NH) dikeluarkan dari areal layak kelola untuk hutan alam produksi. Hal ini didasarkan pada  dua pertimbangan, yakni : pertama,  secara fisik areal non hutan tidak memenuhi syarat dikelola sebagai hutan alam karena sudah tidak ada hutan/tegakan alam pada areal tersebut. Kedua, secara sosial areal non hutan di dalam areal IUPHHK PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER merupakan areal yang digunakan oleh masyarakat setempat untuk berbagai keperluan pokok, terutama untuk kegiatan perladangan. Dengan kondisi tersebut maka areal non hutan dikeluarkan dari areal kelola produksi dan dialokasikan untuk kegiatan pengelolaan sosial (Community Development).

Dari proses penapisan tersebut diperoleh areal layak kelola untuk pemanfaatan hutan alam produksi yang berupa areal berhutan dengan fungsi hutan produksi terbatas (HPT). Selanjutnya areal layak kelola untuk hutan alam produksi tersebut, ditata ke dalam tiga bagian atau zona pokok sesuai dengan rencana peruntukannya, yaitu kawasan lindung, areal tidak efektif untuk produksi dan  areal efektif untuk produksi.

Kawasan lindung adalah bagian dari areal layak kelola untuk hutan alam produksi yang fungsi pokoknya adalah untuk kepentingan perlindungan atau konservasi hutan,  baik perlindungan terhadap tanah dan air (fisik) maupun flora dan fauna (biologi). Kawasan lindung meliputi buffer zone Hutan Lindung, sempadan sungai, areal Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN), kawasan hutan bernilai konservasi tinggi (high conservation value forest) dan konservasi insitu (KI).

Areal tidak efektif untuk produksi adalah bagian hutan yang fungsi pokoknya adalah untuk mendukung kegiatan produksi. Areal tidak efektif untuk produksi meliputi Petak Ukur Permanen (PUP), Kebun Benih (KB), dan sarana-prasarana seperti jalan hutan, TPn, TPK, persemaian, base camp, camp kerja, dan lain-lain. Adapun areal efektif untuk produksi adalah areal berhutan dengan fungsi hutan produksi yang peruntukan pokonya adalah untuk produksi hasil hutan kayu.

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka areal kerja IUPHHK PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER dibagi ke dalam zona atau bagian-bagian hutan sebagai berikut :

    1.   Kawasan Lindung
  1.       Areal tidak efektif untuk produksi
  2.       Areal efektif untuk produksi
  3.       Areal non hutan atau zona pengelolaan sosial (Community Development)

Luas setiap zona hutan atau bagian hutan hasil pembagian areal kerja PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER disajikan pada Gambar 3.1 dan Tabel 3.2. Adapun peta zonasi hutan/pembagian hutan secara spasial dapat dilihat pada Peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi Periode Tahun 2010 – 2019 PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER (Lampiran).

Tabel 3. Rencana Zonasi /Pembagian Areal Hutan PT Kemakmuran Berkah Timber

No

 

Zonasi/Peruntukan Areal

 

Luas (Ha)

VF

LOA

NH

Total

A.

AREAL KERJA IUPHHK

38.481 

42.830 

1.499 

82.810

B.

AREAL HUTAN PRODUKSI TERBATAS  (HPT)

38.481 

42.830 

1.499 

82.810

C.

AREAL TIDAK LAYAK KELOLA (Areal Non Hutan /Areal Kelola Sosial) 1) 

-

-

1.499 

1.499 

D.

AREAL LAYAK KELOLA

38.481 

42.830 

-

81.311

1.

Kawasan Lindung

7.772

2.254

-

10.026

a.

Buffer Zone Hutan Lindung

5.447

431

-

5.878

b.

Sungai dan Sempadan Sungai

742

1.273

-

2.015

c.

Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN)

300

-

-

300

d.

Kawasan HCVF & Konservasi Insitu

1.283

550

-

1.833

2.

Areal Tidak Efektif Untuk Produksi

1.322

1.859

-

1.859

a.

Kebun Benih

200

400

-

400

b.

Petak Ukur Permanen (PUP)2) 

200

400

-

400

c.

Sarana-Prasarana 2)

922

1.059

-

1.059

3.

 

Areal Efektif untuk Produksi (D - D1-D2)

30.509

38.717

-

69.226

                 

Keterangan : 1) Areal non hutan dikeluarkan dari areal kelola produksi dan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat melalui kegiatan pengelolaan sosial                                    (Community Development)

    2) PUP dan sarana prasarana pada pada virgin forest  tidak mengurangi luas areal efektif karena areal tsb. merupakan bagan dari areal yang ditebang         pada rotasi I.

Dari hasil penataan areal secara makro untuk seluruh areal kerja tersebut diketahui  luas areal efektif untuk produksi, dan selanjutnya akan dapat diketahui rata-rata etat luas tahunan, yakni dengan membagi luas total areal efektif untuk produksi dengan lamanya daur atau rotasi tebangan, sesuai sistem silvikultur yang diterapkan dalam pengelolaan hutan. Setelah diketahui rata-rata luas tebangan tahunan, maka kegiatan penataan areal ke dalam blok-blok tebangan bisa dilakukan  sesuai etat luas tersebut.

Web Tools