PT Kemakmuran Berkah Timber Tahun 2014
Ringkasan ini merupakan intisari dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang rutin dilaksanakan oleh PT Kemakmuran Berkah Timber setiap tahunnya. Tujuan dari kegiatan monev ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kemajuan yang telah dicapai oleh perusahaan dalam mencapai target yang disepakati bersama, dan menjadi instrumen dalam memperbaiki kinerja perusahaan. Ringkasan ini memuat ikhtisar monev dari beberapa bidang kerja perusahaan.
Pada tahun 2014 telah dilakukan beberapa macam pelatihan, antara lain:
1. Perawatan Jembatan Sungai Tepai
Selama tahun 2014 PT Kemakmuran Berkah Timber berdasarkan peta rencana dan realisasi penebangan tidak melakukan penebangan di dalam wilayah lindung. Mengacu pada laporan kegiatan pengamanan hutan tidak ditemui pembalakan liar baik di dalam areal kerja perusahaan maupun di wilayah lindung. Pada tahun 2014 perusahaan telah melakukan tata batas wilayah lindung sepanjang ± 10,34 km. Sementara pencapaian di bidang lingkungan antara lain pembuatan plot pengukuran erosi (di km 15) dan melakukan pengerasan jalan menuju logyard untuk mengurangi erosi; selain itu melakukan pemasangan pal batas tiap 100 m yang bertujuan untuk memperjelas batas antara IUPHHK dengan hutan lindung serta melakukan monitoring DAS dan NKT-NKT yang berada di dalam unit manajemen secara rutin.
Untuk melindungi habitat kunci PT KBT telah melakukan beragam usaha, antara lain mengidentifikasi dan menandai lokasi-lokasi yang menjadi habitat kunci, tidak menebang di dalam kawasan habitat kunci, dan menerapkan RIL untuk menekan kerusakan hutan. PT KBT telah melakukan penandaan batas kawasan lindung yaitu pada petak 5 blok 2014. Pada tahun 2014 direncanakan penataan batas dengan kawasan lindung serta dengan sempadan sungai Matingang. Penerapan sistem pemanenan kayu yang berdampak rendah (RIL) telah diupayakan dengan adanya pelatihan dan penyegaran mengenai teknik RIL kepada seluruh staf produksi.
Pembukaan/ pembuatan jalan angkutan disesuaikan dengan SOP Pembukaan Wilayah Hutan. Pembukaan jalan yang terlalu lebar direstorasi kembali dengan dilakukannya kegiatan penanaman di kanan kiri jalan. Pembukaan jalan yang tidak terlalu lebar dan sesuai dengan standar RIL (lebar badan jalan sesuai standar, tebangan matahari minimal) agar tidak terjadi fragmentasi habitat. Jalan sarad juga dibuat seminimal mungkin dengan panjang jalan disesuaikan dengan kemampuan maksimal traktor. Jarak tajuk yang dipisahkan dengan jalan tidak terlalu lebar, sehingga tidak membatasi satwa liar dalam bermigrasi. Untuk mencegah perburuan terhadap satwa liar telah dipasang papan larangan berburu dan papan pemberitahuan tentang jenis flora fauna yang dilindungi yang dipasang di pinggir jalan angkutan. Selain itu juga dilakukan sosialisai tentang jenis-jenis langka dan dilindungi kepada staf dan masyarakat sekitar.
Pada tahun 2014 telah dilakukan penanaman di kanan dan kiri jalan angkutan pada jalan utama KM 42 - 46, sebanyak 4.000 semai ditanam di lahan seluas 40 Ha. Laju erosi pada tahun 2014 di bekas jalan sarad sebesar 14,98 ton/Ha, di tunggul bekas 17,89 ton/Ha, dan di hutan primer 9,84 ton/Ha, berdasarkan Pedoman Penentuan Laju Erosi Ditjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Tahun 1987 maka laju erosi di areal hutan unit manajemen dikategorikan Berat (bekas jalan sarad), Ringan (tunggul bekas), dan Sangat Ringan (hutan primer). Sudetan rutin dibuat ketika akan melakukan deaktivasi jalan sarad dengan kelerengan yang curam.
Letak dan Luas IUPHHK
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.217/Menhut-II/2008 tanggal 9 Juni 2008, luas areal IUPHHK PT Kemakmuran Berkah Timber adalah ±82.810 Ha. Secara geografis areal IUPHHK tersebut terletak pada 114º 28’ 55” -114º 59’ 26” BT dan 0º 54’ 47” -1º 15’ 21” LU. Berdasarkan letak administrasi pemerintahan, areal tersebut berada dalam wilayah Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan berdasarkan wilayah pemangkuan hutan, IUPHHK PT Kemakmuran Berkah Timber termasuk dalam wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Long Bagun, Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut pembagian wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), areal IUPHHK PT Kemakmuran Berkah Timber berada dalam wilayah DAS Mahakam yang tersebar pada Sub DAS Nyaan, Sub DAS Tepai, Sub DAS Melinga dan Sub DAS Meraseh. Letak dan batas-batas areal kerja IUPHHK PT Kemakmuran Berkah Timber disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Letak dan Batas Areal Kerja IUPHHK PT Kemakmuran Berkah Timber
No |
Letak dan Batas |
Deskripsi |
1. |
Letak Geografis |
114º 28’ 55” - 114º 59’ 26” BT dan 0º 54’ 47” -1º 15’ 21” LU |
2. |
Administrasi Pemerintahan |
Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur |
3. |
Administrasi Kehutanan |
BKPH Long Bagun, Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur |
4. |
Kelompok Hutan |
Kelompok Hutan S. Tepai – S. Nyaan |
5. |
DAS / Sub DAS |
DAS Mahakam, Sub DAS Mahakam, Sub DAS Nyaan, Sub DAS Tepai, Sub DAS Melinga dan Sub DAS Meraseh. |
6. |
Batas-batas |
|
|
- Sebelah Utara |
Hutan Lindung Baturok |
|
- Sebelah Timur |
Eks HPH PT Duta Rendra Mulya Sejahtera, IUPHHK PT Roda Mas Timber Kalimantan |
|
- Sebelau Selatan |
IUPHHK PT Roda Mas Timber Kalimantan, Sungai Mahakam dan APL |
|
- Sebelah Barat |
Eks HPH PT Jatipurna Mahakam Timber, Areal Non IUPHHK |
Sumber : - Peta Areal Kerja PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER skala 1 : 100.000
- Peta Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Timur skala 1 : 250.000
Tujuan Pengelolaan Hutan
Pada dasarnya kegiatan pemanfaatan hutan PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER bertujuan untuk memanfaatkan secara optimal dan lestari sumber daya hutan di areal kerja yang dikelola guna memenuhi kebutuhan hasil hutan bagi kepentingan masyarakat, pembangunan industri dan ekspor. Dengan adanya kegiatan pemanfaatan hutan oleh PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBERdiharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor non migas, mendorong pembangunan wilayah dan membuka isolasi daerah serta memberikan kesempatan kerja dan peluang berusaha, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar areal IUPHHK.
Zonasi/pembagian areal hutan adalah pembagian areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam hutan alam ke dalam bagian-bagian hutan sesuai dengan peruntukannya dengan melakukan delineasi makro. Zonasi hutan atau pembagian hutan bertujuan untuk menata areal kerja ke dalam zona-zona atau bagian-bagian areal untuk kepentingan produksi, lingkungan dan sosial, sehingga dapat disusun rencana pengelolaan hutan secara makro pada seluruh areal kerja dan untuk seluruh aspek pengelolaan hutan, baik menyangkut kelola kawasan, kelola hutan (meliputi kelola produksi, lingkungan, dan sosial), maupun kelola kelembagaan.
Kegiatan penebangan atau pemanenan kayu adalah suatu kegiatan untuk memanen pohon/tegakan yang telah memenuhi syarat untuk dipanen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya yang menyangkut limit diameter pohon. Namun demikian agar kegiatan pemanenan yang dilakukan dapat menjamin kelestarian fungsi produksi, perlu terlebih dahulu dilakukan perhitungan etatnya.