Unit Manajemen Hutan

  • Register

 Ringkasan Hasil Monitoring Dan Evaluasi Kegiatan Operasional

PT Kemakmuran Berkah Timber Tahun 2014

 

Ringkasan ini merupakan intisari dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang rutin dilaksanakan oleh PT Kemakmuran Berkah Timber setiap tahunnya. Tujuan dari kegiatan monev ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kemajuan yang telah dicapai oleh perusahaan dalam mencapai target yang disepakati bersama, dan menjadi instrumen dalam memperbaiki kinerja perusahaan. Ringkasan ini memuat ikhtisar monev dari beberapa bidang kerja perusahaan.

 

Pada tahun 2014 telah dilakukan beberapa macam pelatihan, antara lain:

  1. 1. Peningkatan pemahaman dan implementasi SFM/PHPL sesuai standar FSC (voluntary) dan Kementerian Kehutanan (mandatory) kepada seluruh jajaran organisasi perusahaan, khususnya di Camp.
  2. 2. Penyegaran pelatihan RIL C bagi operator chainsaw.
  3. 3. Pelatihan di bidang kelola sosial yaitu pelatihan penilaian dampak sosial. 
  4. Selain itu, pembangunan dan pemeliharaan di Camp Sei Nyaan yang telah dilakukan selama tahun 2014, antara lain:

 1. Perawatan Jembatan Sungai Tepai

  1.  2. Pembuatan 1 Kopel Rumah karyawan di Camp S. Nyaan
  2.  3. Pengadaan 2 (dua) unit Logging Truck
    1.  4. Pengadaan perlengkapan Poliklinik
    2.  5. Pengadaan komputer untuk Camp dan Samarinda, 
    3.  6. Pengadaan APAR
    4.  7. Pengadaan mesin Long Boat
    5.  8. Pengadaan Perahu Ketinting
    6.  9. Pengadaan mobil untuk kantor Samarinda (pengganti mobil yang lama).
      1. Selama tahun 2014 PT Kemakmuran Berkah Timber berdasarkan peta rencana dan realisasi penebangan tidak melakukan penebangan di dalam wilayah lindung. Mengacu pada laporan kegiatan pengamanan hutan tidak ditemui pembalakan liar baik di dalam areal kerja perusahaan maupun di wilayah lindung. Pada tahun 2014 perusahaan telah melakukan tata batas wilayah lindung sepanjang ± 10,34 km. Sementara pencapaian di bidang lingkungan antara lain pembuatan plot pengukuran erosi (di km 15) dan melakukan pengerasan jalan menuju logyard untuk mengurangi erosi; selain itu melakukan pemasangan pal batas tiap 100 m yang bertujuan untuk memperjelas batas antara IUPHHK dengan hutan lindung serta melakukan monitoring DAS dan NKT-NKT yang berada di dalam unit manajemen secara rutin.

      2. Untuk melindungi habitat kunci PT KBT telah melakukan beragam usaha, antara lain mengidentifikasi dan menandai lokasi-lokasi yang menjadi habitat kunci, tidak menebang di dalam kawasan habitat kunci, dan menerapkan RIL untuk menekan kerusakan hutan. PT KBT telah melakukan penandaan batas kawasan lindung yaitu pada petak 5 blok 2014. Pada tahun 2014 direncanakan penataan batas dengan kawasan lindung serta dengan sempadan sungai Matingang. Penerapan sistem pemanenan kayu yang berdampak rendah (RIL) telah diupayakan dengan adanya pelatihan dan penyegaran mengenai teknik RIL kepada seluruh staf produksi.

      3. Pembukaan/ pembuatan jalan angkutan disesuaikan dengan SOP Pembukaan Wilayah Hutan. Pembukaan jalan yang terlalu lebar direstorasi kembali dengan dilakukannya kegiatan penanaman di kanan kiri jalan. Pembukaan jalan yang tidak terlalu lebar dan sesuai dengan standar RIL (lebar badan jalan sesuai standar, tebangan matahari minimal) agar tidak terjadi fragmentasi habitat. Jalan sarad juga dibuat seminimal mungkin dengan panjang jalan disesuaikan dengan kemampuan maksimal traktor. Jarak tajuk yang dipisahkan dengan jalan tidak terlalu lebar, sehingga tidak membatasi satwa liar dalam bermigrasi. Untuk mencegah perburuan terhadap satwa liar telah dipasang papan larangan berburu dan papan pemberitahuan tentang jenis flora fauna yang dilindungi yang dipasang di pinggir jalan angkutan. Selain itu juga dilakukan sosialisai tentang jenis-jenis langka dan dilindungi kepada staf dan masyarakat sekitar.

      4. Upaya merestorasi kawasan-kawasan yang terdegradasi dijalankan dengan melakukan penanaman kembali di lahan-lahan yang rusak atau bekas tebangan. Selama tahun 2014 unit manajemen telah melakukan penanaman rehabilitasi dengan total luas 40 Ha (areal bekas tebangan, bekas camp tarik, lahan kosong, dan kanan-kiri jalan). Penanaman menggunakan spesies-spesies lokal seperti Meranti, Kapur, dan Agathis. Saat ini unit manajemen tengah menjajaki kemungkinan kerjasama dengan pakar restorasi ekologi mengenai pertumbuhan mentangan pada lahan terdegradasi di areal hutan perusahaan. Unit manajemen pada tahun 2014 melakukan pengukuran dan penandaan sempadan Sungai Matingang sepanjang 3,2 km. Penanaman kembali daerah-daerah terbuka, seperti lahan bekas TPn dan bekas camp tarik serta di kanan kiri jalan angkutan juga telah dilakukan untuk merestorasi kembali fungsi hutan dan sempadan sungai. Penerapan RIL merupakan langkah preventif dari sisi sistem untuk mencegah rusaknya kawasan sempadan sungai.
      5. Pada tahun 2014 telah dilakukan penanaman di kanan dan kiri jalan angkutan pada jalan utama KM 42 - 46, sebanyak 4.000 semai ditanam di lahan seluas 40 Ha. Laju erosi pada tahun 2014 di bekas jalan sarad sebesar 14,98 ton/Ha, di tunggul bekas 17,89 ton/Ha, dan di hutan primer 9,84 ton/Ha, berdasarkan Pedoman Penentuan Laju Erosi Ditjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan Tahun 1987 maka laju erosi di areal hutan unit manajemen dikategorikan Berat (bekas jalan sarad), Ringan (tunggul bekas), dan Sangat Ringan (hutan primer). Sudetan rutin dibuat ketika akan melakukan deaktivasi jalan sarad dengan kelerengan yang curam.

      6.  

        1. Perusahaan melalui bagian kelola sosial dalam setiap kesempatan bersosialisasi dengan warga sekitar selalu berupaya untuk melakukan penyuluhan mengenai wilayah lindung dan konservasi satwa-satwa langka dan dilindungi di areal perusahaan. PT KBT juga terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perburuan masyarakat lokal dengan melakukan sosialisasi dan kampanye untuk tidak melakukan perburuan dan pengambilan flora-fauna yang dilindungi. Sosialisasi ini menjadi bagian tak terpisahkan kunjungan staf kelola sosial ke kampung-kampung di dalam dan sekitar areal perusahaan. Selain itu, perusahaan melalui pengumuman Camp Manager tanggal 17 Desember 2005, telah melarang para karyawannya untuk tidak mengumpulkan dan melakukan perburuan flora-fauna yang dilindungi.
          1. Unit manajemen melalui staf kelola sosial rutin memberi tahu mengenai bahaya kebakaran hutan kepada masyarakat lokal. Masyarakat dalam membakar hutan untuk perladangan melakukannya dengan sangat hati-hati. Patroli pengamanan dan perlindungan hutan juga rutin dilakukan untuk memonitoring keluar masuknya pihak luar ke dalam areal konsesi, pencatatan identitas dan kepentingan mereka selalu dilakukan. Unit Manajemen PT KBT melakukan monitoring aktifitas perburuan dan jual beli satwa liar oleh masyarakat dan monitoring hasil hutan bukan kayu oleh masyarakat di sekitar areal perusahaan. Monitoring ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui satwa-satwa yang dilindungi dan yang tidak dapat diburu. Berdasarkan hasil wawancara sebagian masyarakat menjual daging hasil buruan yang diperoleh disamping tetap mengonsumsi sebagai pemenuhan kebutuhan protein dan masyarakat kampung di sekitar berharap kepada perusahaan untuk membantu masyarakat dalam hal pemasaran dan pengambilan HHBK. 
          2. Kendala-kendala yang ditemui sebagai hasil monev antara lain: kurangnya tenaga kerja untuk mendukung kegiatan kelola lingkungan, alat penakar hujan baru yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pada tahun 2014 telah direncanakan untuk menambah tenaga kerja, menambah frekuensi monitoring DAS & NKT, dan membuat jalur permanen pengamatan satwa. Dengan terus dilakukannya monitoring dan evaluasi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk terus mengutamakan kesejahteraan karyawan serta sebagai upaya nyata dalam memenuhi kelestarian perusahaan di tahun 2015 dan kelestarian hutan.  
      7.  

Letak dan Luas IUPHHK

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.217/Menhut-II/2008 tanggal 9 Juni 2008, luas areal IUPHHK PT Kemakmuran Berkah Timber adalah ±82.810 Ha. Secara geografis areal IUPHHK tersebut terletak pada 114º 28’ 55” -114º 59’  26” BT dan 0º 54’ 47” -1º 15’ 21” LU. Berdasarkan letak administrasi pemerintahan, areal tersebut berada dalam wilayah Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan berdasarkan wilayah pemangkuan hutan, IUPHHK PT Kemakmuran Berkah Timber termasuk dalam wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Long Bagun, Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut pembagian wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), areal IUPHHK PT Kemakmuran Berkah Timber berada dalam wilayah DAS Mahakam yang tersebar pada Sub  DAS Nyaan, Sub DAS Tepai, Sub DAS Melinga dan Sub DAS Meraseh. Letak dan batas-batas areal kerja IUPHHK PT Kemakmuran Berkah Timber disajikan pada Tabel 1.

 

Tabel 1. Letak dan Batas Areal Kerja IUPHHK PT Kemakmuran Berkah Timber

No

Letak dan Batas

Deskripsi

1.

 Letak Geografis

114º 28’ 55” - 114º 59’ 26” BT dan 0º 54’ 47” -1º 15’ 21” LU

2.

 Administrasi Pemerintahan

Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Kutai Barat,  Provinsi Kalimantan Timur

3.

 Administrasi Kehutanan

BKPH Long Bagun, Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Barat,  Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

4.

 Kelompok Hutan

Kelompok Hutan S. Tepai – S. Nyaan

5.

 DAS / Sub DAS

DAS Mahakam, Sub DAS Mahakam, Sub DAS Nyaan, Sub DAS Tepai, Sub DAS Melinga dan Sub DAS Meraseh.

6.

 Batas-batas

 

 

 -  Sebelah Utara

Hutan Lindung Baturok

 

 -  Sebelah Timur

Eks HPH PT Duta Rendra Mulya Sejahtera,

IUPHHK PT Roda Mas Timber Kalimantan

 

 -  Sebelau Selatan

IUPHHK PT Roda Mas Timber Kalimantan, Sungai Mahakam  dan APL

 

 -  Sebelah Barat

Eks HPH PT Jatipurna Mahakam Timber, Areal Non IUPHHK

Sumber   :    - Peta Areal Kerja PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER skala 1 : 100.000

           - Peta Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Timur skala 1 : 250.000

Tujuan Pengelolaan Hutan

 

Pada dasarnya kegiatan pemanfaatan hutan PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBER bertujuan untuk   memanfaatkan secara optimal dan lestari sumber daya hutan di areal kerja yang dikelola guna memenuhi kebutuhan hasil hutan bagi kepentingan masyarakat, pembangunan industri dan ekspor. Dengan adanya kegiatan pemanfaatan hutan oleh PT KEMAKMURAN BERKAH TIMBERdiharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor non migas, mendorong pembangunan wilayah dan membuka isolasi daerah serta memberikan kesempatan kerja dan peluang berusaha, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar areal IUPHHK.

 

Zonasi/pembagian areal hutan adalah pembagian areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam hutan alam ke dalam bagian-bagian hutan sesuai dengan peruntukannya dengan melakukan delineasi makro. Zonasi hutan atau pembagian hutan bertujuan untuk menata areal kerja ke dalam zona-zona atau bagian-bagian areal untuk kepentingan produksi, lingkungan dan sosial, sehingga dapat disusun rencana pengelolaan hutan secara makro pada seluruh areal kerja dan untuk seluruh aspek pengelolaan hutan, baik menyangkut kelola kawasan, kelola hutan (meliputi kelola produksi, lingkungan, dan  sosial), maupun kelola kelembagaan.

 

Kegiatan penebangan atau pemanenan kayu adalah suatu kegiatan untuk memanen pohon/tegakan yang telah memenuhi syarat untuk dipanen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya yang menyangkut limit diameter pohon. Namun demikian agar kegiatan pemanenan yang dilakukan dapat menjamin kelestarian fungsi produksi, perlu terlebih dahulu dilakukan perhitungan etatnya.

Web Tools