Publikasi

  • Register

Penataan Batas Partisipatif Dapat Tanggapan Positif

 

Foto_Hearing

PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT), PT Roda Mas Timber Kalimantan (RMA) dan LSM The Nature Conservancy (TNC) melakukan hearing mengenai kegiatan fasilitasi penataan batas partisipatif yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut di depan Komisi A DPRD Kutai Barat pada 25 Mei 2011. Komentar dukungan dari para anggota dewan dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terhadap kinerja dan upaya fasilitasi ini pun bermunculan. Bentuk-bentuk dukungan ini terlihat dengan antusiasme para anggota dewan agar proses tata batas yang dilakukan di Kecamatan Long Pahangai dapat dilakukan di tempat lain dan agar proses fasilitasi ini bisa menjadi model penyelesaian tata batas di lokasi lainnya.

Dalam hearing ini ditetapkan pula tata batas antara Kampung Long Isun-Naha Aruq dan Lirung Ubing-Long Lunuk oleh Pemkab Kutai Barat. Tata batas keempat kampung di atas masih menjadi sengketa pada saat kegiatan fasilitasi terakhir yang kemudian para wakil kampung sepakat untuk penyerahkan pengambilan keputusan penyelesaian sengketa ini kepada Pemkab Kubar.

Terlepas dari dukungan ini, PT KBT, PT RMA dan TNC masih memiliki pekerjaan rumah untuk menindaklanjuti kegiatan hearing agar sengketa batas kampung dapat terselesaikan dengan tuntas dan tercipta kesepahaman dan saling menghormati . Antara lain adalah dengan melakukan diskusi bersama dengan perangkat kecamatan di keempat kampung akan hasil keputusan ini serta menyiapkan data dan informasi untuk menyusun surat keputusan penyelesaian tata batas. Gambaran akhir akan kegiatan tata batas ini adalah dengan adanya deklarasi disertai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Penetapan Batas Kampung di Kecamatan Long Pahangai oleh Bupati Kutai Barat.

PT KBT, PT RMA dan TNC sudah melakukan fasilitasi penataan batas partisipatif di kampung-kampung di Kecamatan Long Pahangai sejak tahun 2010. Pada awalnya kegiatan ini dilaksanakan di 9 kampung yang berada di dalam dan bersinggungan dengan areal kerja perusahaan yaitu Kampung Liu Mulang, Long Tuyoq, Long Pahangai 1, Long Pahangai 2, Lirung Ubing, Long Isun, Datah Naha, Naha Aruq dan Long Lunuk. Namun dalam prosesnya yang memperlihatkan hasil yang tergolong berhasil, Pemerintahan Kecamatan Long Pahangai mengusulkan untuk memperluas kegiatan fasilitasi di empat kampung lainnya dalam areal administratif Kecamatan Long Pahangai yaitu di Kampung Long Lunuk Baru, Delang Kerohong, Long Pakaq dan Long Pakaq Baru.    

Beberapa sengketa batas kampung telah mampu diselesaikan melalui kegiatan fasilitasi ini dengan cara negosiasi berdasarkan prinsip kekeluargaan, antara lain terselesaikannya sengketa antara Datah Naha dan Lirung Ubing, sengketa antara Long Pahangai I dan Long Pahangai II dan antara Datah Naha dan Long Pahangai II.  

(Sumber: TNC dan PT KBT)

Web Tools