Sepakat Kelola Hutan Lestari
SENDAWAR - Sebanyak 12 kampung, terdiri 11 kampung di Kecamatan Long Pahangai, dan satu kampung di Kecamatan Long Bagun menyepekati pengelolaan hutan secara lestari. Penandatanganan bersama dilakukan oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). Yakni, PT Roda Mas Timber Kalimantan (RMTK) dan PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) di Kecamatan Long Pahangai, 24 Agustus lalu.
Upaya ini tercapai berkat kerja sama Pemerintah Kecamatan Long Pahangai, Long Bagun, PT RMTK, PT KBT dan kampung-kampung dalam areal IUPHHK-HA yang difasilitasi oleh The Nature Conservancy (TNC). Untuk diketahui, TNC adalah sebuah lembaga non profit bergerak dalam bidang konservasi yang salah satu programnya memfasilitasi dan mendorong para pihak melakukan pengelolaan hutan yang lebih baik.Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, yang juga TNC Indonesia Program Kehutanan Tomy S Yulianto berharap, kesepakatan antara PT RMTK dan PT KBT dengan masyarakat ini bisa semakin mendorong para pihak terkait memanfaatkan sumber daya hutan lebih baik.
Maksudnya, bukan hanya mementingkan aspek produksi semata, namun juga memastikan dan mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial budaya masyarakat. “Jadi, pada prinsipnya pengelolaan hutan produksi secara lestari dengan melibatkan masyarakat merupakan sebuah keniscayaan,” papar Tomy.
Sementara itu I Wayan Sujana, mewakili manajemen PT RMTK dan PT KBT menyatakan, kedua perusahaan yang merupakan bagian dari Roda Mas Group telah berkomitmen mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari. “Kesepakatan yang dibangun dengan masyarakat ini dapat digunakan sebagai rambu-rambu bagi perusahaan dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatannya sehingga tujuan dari pengelolaan hutan secara lestari untuk generasi yang akan datang dapat tercapai,” kata I Wayan Sujana.
Untuk membangun kesepakatan mengelola hutan lestari secara bersama ini, PT RMTK dan PT KBT dengan difasilitasi oleh TNC telah melakukan proses kolaborasi atau yang biasa disebut dengan Collaborative Forest Management (CFM) melalui enam tahapan.
Yakni, penggalian harapan masyarakat dalam pengelolaan hutan, penggalian harapan masyarakat dalam akses terhadap hutan, dan penggalian fungsi kawasan menurut masyarakat. Kemudian, identifikasi kawasan penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan identitas budaya masyarakat, identifikasi kawasan penting masyarakat dan bentuk pengelolaannya, deliniasi kawasan penting masyarakat dalam sketsa peta. (ell/dprd/kri)
Sumber: Kaltim Post, 05 September 2011 (http://www.kaltimpost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=110933#)