Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Serta Evaluasi
Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi tahun 2013
Sesuai dengan prinsip ke-9 dalam skema Forest Stewardship Council (FSC) tentang Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF), PT KBT telah melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan terhadap kawasan benilai konservasi tinggi yang sebelumnya telah dilakukan identifikasi baik dalam bidang satwaliar (mamalia, burung, dan herpetofauna), botani maupun sosial budaya. Berdasarkan hasil identifikasi kawasan HCVF di area PT KBT dikategorikan ke dalam 6 Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
Pengelolaan dan pemantauan HCVF merupakan salah satu pedoman dalam pengelolaan hutan yang lebih baik sedemikian sehingga nilai-nilai lingkungan dan sosial mempunyai porsi yang sama dengan nilai ekonominya Pengelolaan dan pemantauan kawasan ini didasarkan pada hasil identifikasi setiap NKT, serta monitoring dan evaluasinya agar kawasan tersebut tetap terjaga, dan untuk mengetahui apakah Pemanenan Berdampak Rendah (RIL) yang diterapkan di PT KBT sudah bejalan dengan baik atau belum.
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HBKT) atau High Conservation Value Forest (HCVF) di areal PT Kemakmuran Berkah Timber secara sistematis, konsisten dan terkendali telah dilaksanakan pada tahun 2013. Hasil dari pengelolaan dan pemantauan dilaporkan dalam bentuk Laporan Pengelolaan dan Pemantauan Serta Evaluasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi tahun 2013.
Secara umum telah di resume hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pemantauan HCVF di disajikan sebagai berikut :
NKT 1.1 |
Kawasan lindung di dalam areal |
|
Selama tahun 2013 PT Kemakmuran Berkah Timber berdasarkan peta rencana dan realisasi penebangan tidak melakukan penebangan di dalam wilayah lindung. Mengacu pada laporan kegiatan pengamanan hutan tidak ditemui pembalakan liar baik di dalam areal kerja perusahaan maupun di wilayah lindung. Pada tahun 2013 perusahaan telah melakukan tata batas wilayah lindung sepanjang ± 10,34 km. Perusahaan melalui bagian kelola sosial dalam setiap kesempatan bersosialisasi dengan warga sekitar selalu berupaya untuk melakukan penyuluhan mengenai wilayah lindung dan konservasi satwa-satwa langka dan dilindungi di areal perusahaan. PT KBT juga terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perburuan masyarakat lokal.
|
NKT 1.2 |
45 jenis vegetasi tergolong kritis atau sangat terancam kepunahan (CR=Critical) |
|
Kegiatan penanaman kanan-kiri jalan dan lahan kosong di areal kerja perusahaan telah menggunakan salah satu jenis CR yaitu Shorea leprosula. Penerapan RIL di PT KBT juga telah membantu usaha untuk melestarikan jenis CR, yaitu dengan selektif cutting, atau hanya menebang pohon yang berdiameter >50cm.
|
NKT 1.3 |
Semua jenis yang teridentifikasi dalam NKT 1.2 ditambah jenis lain yang dianggap langka, terancam (endangered), rentan (vulnerable), endemik atau dilindungi oleh Pemerintah Indonesia yang mampu bertahan hidup (viable population). |
|
Sosialisasi serta kampanye untuk tidak melakukan perburuan dan pengambilan flora-fauna yang dilindungi telah dilakukan oleh bagian kelola sosial. Sosialisasi ini menjadi bagian tak terpisahkan kunjungan staf kelola sosial ke kampung-kampung di dalam dan sekitar areal perusahaan. Perusahaan melalui pengumuman Camp Manager tanggal 17 Desember 2005, telah melarang para karyawannya untuk tidak mengumpulkan dan melakukan perburuan flora-fauna yang dilindungi. Pada saat identifikasi HCVF yang dilakukan tahun 2011 ditemukan beberapa lokasi sepan, dan pada tahun 2012 ada tambahan 3 lokasi sepan (salt lick) yang teridentifikasi di dalam hutan. PT KBT juga telah berusaha untuk mengembang-biakan jenis Ulin secara vegetatif dengan cara stek pucuk.
|
NKT 1.4 |
Habitat kunci seperti tempat untuk berkembang biak atau bersarang, sepan |
|
Untuk melindungi habitat kunci PT KBT telah melakukan beragam usaha, antara lain mengidentifikasi dan menandai lokasi-lokasi yang menjadi habitat kunci, tidak menebang di dalam kawasan habitat kunci, dan menerapkan RIL untuk menekan kerusakan hutan. Pada tahun 2013 PT KBT telah melakukan penandaan batas kawasan lindung yaitu pada petak 5 blok 2013. Pada tahun 2014 direncanakan penata-batasan dengan kawasan lindung, serta dengan sempadan sungai Matingang.
|
NKT 2.1 |
Wilayah inti seluas 27,028.33 hektar yang ada di dalam areal PT. Kemakmuran Berkah Timber Penerapan sistem pemanenan kayu yang berdampak rendah (RIL) telah diupayakan dengan adanya pelatihan dan penyegaran mengenai teknik RIL kepada seluruh staf produksi. Unit managemen perlu mengkaji kembali tentang standar makanan bagi karyawan, terutama pekerja lapangan agar perburuan satwa untuk konsumsi dapat diminimalisir. |
|
|
NKT 2.2 |
Kawasan Bentang alam yang memiliki rentang beda ketinggian dan zona ekokline pada ketinggian 500 meter Kegiatan cruising dilakukan sebelum pelaksanaan penebangan. Data dari hasil Cruising yang berupa posisi pohon serta kondisi topografi blok tebangan dapat ditampilkan ke dalam Peta Rencana Penebangan, sehingga pada kondisi lapangan yang curam operator chainsaw maupun traktor dapat mengetahui medan/ lapangan. Pohon-pohon yang berada di lokasi curam atau ketinggian tertentu tidak dimasukkan dalam data dan tidak ditampilkan di peta rencana penebangan. Pembukaan/ pembuatan jalan angkutan disesuaikan dengan SOP Pembukaan Wilayah Hutan. Pembukaan jalan yang terlalu lebar direstorasi kembali dengan dilakukannya kegiatan penanaman di kanan kiri jalan. |
|
|
NKT 2.3 |
Jenis predator tingkat tinggi dan jenis indikator lain yang memerlukan ruang habitat luas tetapi berkepadatan rendah Pembukaan jalan yang tidak terlalu lebar dan sesuai dengan standar RIL (lebar badan jalan sesuai standar, tebangan matahari minimal) agar tidak terjadi fragmentasi habitat. Jalan sarad juga dibuat seminimal mungkin dengan panjang jalan disesuaikan dengan kemampuan maksimal traktor. Jarak tajuk yang dipisahkan dengan jalan tidak terlalu lebar, sehingga tidak membatasi satwa liar dalam bermigrasi. Untuk mencegah perburuan terhadap satwa liar telah dipasang papan larangan berburu dan papan pemberitahuan tentang jenis flora fauna yang dilindungi yang dipasang di pinggir jalan angkutan. Selain itu juga dilakukan sosialisai tentang jenis-jenis langka dan dilindungi kepada staf dan masyarakat sekitar. |
|
|
NKT 3 |
Ekosistem langka dan terancam punah yang ada di dalam konsesi |
|
Upaya merestorasi kawasan – kawasan yang terdegradasi dijalankan dengan melakukan penanaman kembali di lahan-lahan yang rusak atau bekas tebangan. Selama tahun 2013 unit manajemen telah melakukan penanaman rehabilitasi dengan total luas 212,75 Ha (areal bekas tebangan, bekas camp tarik, lahan kosong, dan kanan-kiri jalan). Penanaman menggunakan spesies-spesies lokal seperti Meranti, Kapur, dan Agathis. Saat ini unit manajemen tengah menjajaki kemungkinan kerjasama dengan pakar restorasi ekologi mengenai pertumbuhan mentangan pada lahan terdegradasi di areal hutan perusahaan.
|
NKT 4.1 |
Hutan di tepi sungai/danau (riparian) yang tergenang secara teratur dan sub-DAS yang menyediakan air bersih untuk desa disekitarnya. |
|
Unit manajemen pada tahun 2013 melakukan pengukuran dan penandaan sempadan Sungai Matingang sepanjang 8,34 km. Penanaman kembali daerah-daerah terbuka, seperti lahan bekas TPn dan bekas camp tarik serta di kanan kiri jalan angkutan juga telah dilakukan untuk merestorasi kembali fungsi hutan dan sempadan sungai. Penerapan RIL merupakan langkah preventif dari sisi sistem untuk mencegah rusaknya kawasan sempadan sungai.
|
NKT 4.2 |
Kawasan mempunyai tingkat bahaya erosi sedang sampai sangat berat |
|
Topografi di areal hutan PT KBT yang berlereng memberikan indikasi akan bahaya erosi yang berat. Beberapa langkah-langkah pencegahan telah dilaksanakan oleh perusahaan untuk menekan tingkat bahaya erosi:
|
NKT 4.3 |
Hutan dengan pepohonan tinggi dan lapisan bawahan yang lembab dan mengilingi wilayah yang dapat mencegah peluasan kebakaran |
|
Unit manajemen melalui staf kelola sosial rutin memberi tahu mengenai bahaya kebakaran hutan kepada masyarakat lokal. Masyarakat dalam membakar hutan untuk perladangan melakukannya dengan sangat hati-hati. Patroli pengamanan dan perlindungan hutan juga rutin dilakukan untuk memonitoring keluar masuknya pihak luar ke dalam areal konsesi, pencatatan identitas dan kepentingan mereka selalu dilakukan.
|
NKT 5 |
Kebutuhan dasar pangan, Air, Obat-obatan, Material kayu dan untuk uang tunai. Unit Manajemen PT KBT melakukan monitoring aktifitas perburuan dan jual beli satwa liar oleh masyarakat dan monitoring hasil hutan bukan kayu oleh masyarakat di sekitar areal perusahaan. Monitoring ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui satwa-satwa yang dilindungi dan yang tidak dapat diburu. Berdasarkan hasil wawancara sebagian masyarakat menjual daging hasil buruan yang diperoleh disamping tetap mengonsumsi sebagai pemenuhan kebutuhan protein dan masyarakat kampung di sekitar berharap kepada perusahaan untuk membantu masyarakat dalam hal pemasaran dan pengambilan HHBK.
|
|
|
NKT 6 |
Nilai budaya dan spiritual di beberapa lokasi spesifik yang berada di dekat kampung. |
|
Unit manajemen PT KBT menyadari pentingnya situs-situs yang memiliki nilai budaya dan spritual bagi masyarakat sekitar. Pada blok RKT 2013 dan RKT 2014 ditemukan beberapa situs-situs yang dianggap penting oleh masyarakat sekitar yang memiliki nilai budidaya dan spiritual yaitu kawasan sempadan sungai, kuburan, goa, hutan adat/tanaa peraa.
Adapun Laporan Lengkap beserta peta dapat dilihat pada Laporan Pengelolaan dan Pemantauan |